Unit Laporan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) Universitas Muhammadiyah Jakarta

Unit Laporan Kekerasan Seksual dan Perundungan yang selanjutnya disinhgkat dengan ULKSP UMJ adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggaraan Pelayanan pelayanan terpadu korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan di dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta. Unit ini dibentuk sebagai upaya Universitas Muhammadiyah Jakarta untuk memfasilitasi dan melayani seluruh Sivitas Akademika dan/atau Tenaga Kependidikan UMJ terkait dengan Tindakan Kekerasan Seksual dan Perundungan.

Tim ULKSP UMJ terdiri dari:

  1. Puan Dinaphia Yunan, SH,. MH
  2. Dr. Nurfadilah, SKM., M.KM.
  3. Eva NurOctavia, S, Keb., BD., M.K.M.

Yujuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual da/atau Perundungan adalah:

  1. Menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan di UMJ, serta melindungi Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMJ dari sergala bentuk Kekerasan Seksual da/atau Perundungan;
  2. Mencegah terjadinya Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dilakukan terhadap Sivitas Akademika da/atau Tenaga Kependidikan UMJ;
  3. Memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban dengan memastikan adanya Langkah-langkah yang tepat dalam rangka pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMJ;
  4. Melaksanakan program anti kekerasan seksual dan/atau Perundungan di UMJ berbasis pada pengarusutamaan gender yang berlandaskan Pancasila, Nilai-Nilai dan jatidiri UMJ;
  5. Membangun dukungan dan penerimaan keluarga dan masyarakat UMJ yang kondusif terhdap Korban; dan
  6. Mendorong pengembangan keilmuan multi disipliner terkat pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan.

Baca Juga : Slot Demo

Ruang lingkup pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan meliputi :

  1. Pelayanan;
  2. Pemeriksaan;
  3. Perlindungan;
  4. Pemulihan;
  5. Pendampingan
  6. Penindakan Pelaku; dan
  7. Pengawasan.

Jika anda mengetahui dan/atau menjadi korban kekerasan seksual dan/atau perundungan dapat membuat laporan pada link: https://s.umj.ac.id/LaporULKSPUMJ untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan atau menghubungin no  WA 081218121836

Categories: Berita-2023

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *